KPU-Polres Banyumas Tandatangani Kerjasama Pertukaran Informasi Pemilu
Purwokerto, kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi dan Polres Banyumas yang diwakili oleh Wakapolres Banyumas, Kompol Heru Budiharto, menandatangani perjanjian kerjasama pertukaran informasi atau data serta bantuan personel pengamanan Pemilu Tahun 2019.
Perjanjian tertuang dalam naskah perjanjian KPU Banyumas Nomor 20/PR.07-NK/3302/KPU-Kab/I/2019, di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (22/1/2019). Hadir untuk menyaksikan penandatangan ini Wakil Bupati Banyumas, Dandim 0701 Banyumas, Anggota Bawaslu Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas, Kepala Kantor Kesbangpol dan beberapa tamu undangan lainnya.
Isi dari perjanjian ini sendiri, KPU Kabupaten Banyumas diwajibkan memberikan informasi rencana kegiatan secara berkala kepada Polres Banyumas. Hal ini dimaksudkan agar Polres Banyumas dapat menyiapkan personel untuk mengamankan kegiatan. Selain itu, KPU Banyumas juga menyiapakan sarana dan prasarana berupa tempat untuk kegiatan koordinasi dan personel pengamanan.
“Berdasarkan rencana, yang paling krusial untuk diamankan adalah tentang penyiapan logistik, pengamanan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hingga ke penetapan hasil Pemilu 2019,” ungkap Imam dalam sambutan pasca penandatanganan.
Imam mengakui banyak kegiatan kepemiluan yang membutuhkan dukungan pengamanan dari pihak kepolisian. Bahkan, ada kemungkinan kegiatan yang membutuhkan pengamanan secara mendadak.
Sementara itu dikesempatan lain, Wakapolres Banyumas, Kompol Heru Budiharto mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewajiban mengamankan penyelenggaraan pemilu dengan menyiapkan personel sesuai kebutuhan. “Kami akan siapkan dan tentukan jumlah personel yang turun berdasarkan analisis dan kajian terhadap kegiatan yang akan KPU lakukan,” terang Heru.
Menurut dia pihak Polres Banyumas juga tetap mengedepankan setiap kegiatan berdasarkan pendekatan preemtif maupun preventif. (rifki/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 277 kali